Koreksi Pasal 83
PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Notaris MENETAPKAN dan menegakkan Kode Etik Notaris.
(2) Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas.
Koreksi Anda
