Koreksi Pasal 19
PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
(2) Notaris …
(2) Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
Koreksi Anda
