Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota. (2) Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
Koreksi Anda