PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 tentang KARANTINA LAUT
PP Nomor 1 Tahun 1962
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 1 Tahun 1962
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM. Pasal 1. a.
PENGGOLONGAN KAPAL. Pasal 7. Terhadap penyakit karantina kapal digolongkan dalam:
PENGGOLONGAN PELABUHAN KARANTINA. Pasal 14. Untuk pemeriksaan kesehatan dan pelaksanaan tindakan karantina
TINDAKAN KHUSUS TERHADAP PENYAKIT KARANTINA. Pasal 30. (1) Tindakan khusus terhadap penyakit karantina dilakukan oleh dokter
PERATURAN PIDANA. Pasal 42. (1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan yang
PERATURAN TAMBAHAN. Pasal 43. Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG
PERATURAN PENUTUP. Pasal 44. (1) UNDANG-UNDANG ini dapat disebut UNDANG-UNDANG : "Karantina Laut