Koreksi Pasal 1
PP Nomor 99 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
Teks Saat Ini
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal pada International Bank for Reconstruction and Development yang keanggotaannya disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali
Dalam Dana Moneter
Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik INDONESIA dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.
Koreksi Anda
