Koreksi Pasal I
PP Nomor 99 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARATAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3846) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4632) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
