Koreksi Pasal 1
PP Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Teks Saat Ini
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Pengembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara INDONESIA (P.T.
Rajawali Nusantara INDONESIA).
Koreksi Anda
