Koreksi Pasal 24
PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas dan Cacat Karena Dinas, serta segala ketentuan lain yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
