Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda