Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat nomor identitas Pegawai Negeri Sipil. (2) Dalam menyampaikan daftar pelamar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi data perorangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Koreksi Anda