Koreksi Pasal 9
PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
