Koreksi Pasal 5
PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil diumumkan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Pengumuman dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran.
(3) Dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dicantumkan :
a. jumlah dan jenis jabatan yang lowong;
b. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
c. alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
d. batas waktu pengajuan lamaran.
Koreksi Anda
