Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil diumumkan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pengumuman dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran. (3) Dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicantumkan : a. jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c. alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan d. batas waktu pengajuan lamaran.
Koreksi Anda