Koreksi Pasal 2
PP Nomor 98 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
