Koreksi Pasal 4
PP Nomor 98 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA RI KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
