Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penetapan tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi prinsip dan sasaran yang meliputi: a. efektivitas pengendalian lalu lintas; dan b. dapat menutup biaya penyelenggaraan. (2) Efektivitas pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur berdasarkan biaya kemacetan. (3) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi biaya modal, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya bunga.
Koreksi Anda