Koreksi Pasal 4
PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memiliki 2 (dua) jalur jalan yang masing-masing jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur; dan
b. tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek.
(2) Angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda
