Koreksi Pasal 4
PP Nomor 97 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. jenis pekerjaan;
b. sifat pekerjaan;
c. analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu;
d. prinsip pelaksanaan pekerjaan; dan
e. peralatan yang tersedia.
Koreksi Anda
