Koreksi Pasal 3
PP Nomor 97 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
(2) Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Koreksi Anda
