Koreksi Pasal 8
PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pendelegasiarr Perizrnan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
