Koreksi Pasal 2
PP Nomor 96 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp44.280.000.000,00 (empat puluh empat miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) atau setara dengan USD3,280,000.00 (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu dolar Amerika Serikat).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Koreksi Anda
