Koreksi Pasal 50
PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua Penyelenggara yang:
a. belum memiliki Standar Pelayanan, wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan Standar Pelayanan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini; dan
b. telah memiliki Standar Pelayanan, wajib menyesuaikan dengan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan memberlakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penyelenggara yang dibentuk setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan Standar Pelayanan paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya Satuan Kerja Penyelenggara.
Koreksi Anda
