Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mengacu pada prinsip sebagai berikut: a. terkait langsung dengan Masyarakat pengguna pelayanan; b. memiliki kompetensi sesuai dengan jenis pelayanan yang bersangkutan; dan c. mengedepankan musyawarah, mufakat, dan keberagaman Masyarakat.
Koreksi Anda