Koreksi Pasal 45
PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mengacu pada prinsip sebagai berikut:
a. terkait langsung dengan Masyarakat pengguna pelayanan;
b. memiliki kompetensi sesuai dengan jenis pelayanan yang bersangkutan; dan
c. mengedepankan musyawarah, mufakat, dan keberagaman Masyarakat.
Koreksi Anda
