Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi: a. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik; b. penyusunan Standar Pelayanan; c. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan d. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda