Koreksi Pasal 30
PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk menerapkan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Penyelenggara wajib menyusun dan MENETAPKAN Maklumat Pelayanan.
(2) Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
(3) Maklumat Pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.
(4) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipublikasikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Standar Pelayanan ditetapkan.
Koreksi Anda
