Koreksi Pasal 11
PP Nomor 96 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu.
(2) Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau kecamatan.
Koreksi Anda
