Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 96 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (2) Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PRESIDEN dibantu oleh Kepala Badan Kepegawaian negara.
Koreksi Anda