Koreksi Pasal 23
PP Nomor 96 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya atas nama Pejabat pembina Kepegawaian Pusat MENETAPKAN
pemberhentian dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun, yang tewas atau cacat karena dinas.
(2) Penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk pemberian pensiun janda/duda dalam hal pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
BAB VIII …
Koreksi Anda
