Koreksi Pasal 22
PP Nomor 96 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota MENETAPKAN:
a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah. dilingkungannya;
b. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke wabah dilingkungannya.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya, untuk MENETAPKAN pemberhentian dengan hormat sebagai Calon pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
