Koreksi Pasal 12
PP Nomor 96 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kabupaten/Kota MENETAPKAN:
a. pengangkatan Sekretaris daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota.
b. pemberhentian Sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural
eselon IV atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
BAB V …
Koreksi Anda
