Koreksi Pasal 3
PP Nomor 96 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota MENETAPKAN :
a. pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya;
b. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya;
c. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas;
dan
d. pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Pejabat …
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain dilingkungannya.
Koreksi Anda
