Koreksi Pasal 16
PP Nomor 95 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
(2) Jumlah anggota Direksi paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda
