Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 95 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 17-1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5 (1) BPPN dipimpin oleh seorang Ketua, yang dibantu oleh seorang Wakil Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Deputi Ketua. (2) Ketua diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN berdasarkan usulan Menteri. (3) Wakil Ketua dan Deputi Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usul Ketua. (4) Ketua bertindak mewakili BPPN di muka maupun di luar Pengadilan. (5) Dalam hal Ketua tidak hadir atau berhalangan, Wakil Ketua bertindak untuk dan atas nama serta mewakili BPPN. (6) Dalam hal Ketua dan atau Wakil Ketua tidak hadir atau berhalangan, 2 orang Deputi Ketua yang ditunjuk oleh Ketua bertindak untuk dan atas nama serta mewakili BPPN. (7) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian serta hak dan kewajiban pegawai BPPN serta perubahannya ditetapkan oleh Ketua."
Koreksi Anda