Koreksi Pasal 38
PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari ke-15 (lima belas) sejak diterima.
(21 Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya Administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
