Koreksi Pasal 37
PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
(4) Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.
{ll( Nlo l0(l,lJl i A BABIV...
REPUBLIK INDONESIA.
Koreksi Anda
