Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara di lingkungan Pusat, Provinsi, dan KabupatenlKota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi: a. PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)r; b. PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3); dan c. Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21. (2) Dalam hal tidak terdapat jabatan pengawas pada unit kerja di lingkungan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Koreksi Anda