Koreksi Pasal 20
PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara di lingkungan Pusat dan Provinsi, berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
a. PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan ll!( \lrr l(-tt.-7:1
b. PNS
b. PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Koreksi Anda
