Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Perwakilan Republik INDONESIA berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi: a. PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan b. PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Koreksi Anda