Koreksi Pasal 17
PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang menduduki:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; dan
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk semua jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4).
(2) PRESIDEN MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang menduduki:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
b. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama; dan
c. Jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang PRESIDEN, untuk jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c.
:.1,. \lp iQr,a / I A
(3) Penjatuhan
(3) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan usul:
a. Menteri yang mengoordinasikan bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang PRESIDEN.
Koreksi Anda
