Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang menduduki: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; dan b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk semua jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4). (2) PRESIDEN MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang menduduki: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama; dan c. Jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang PRESIDEN, untuk jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c. :.1,. \lp iQr,a / I A (3) Penjatuhan (3) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan usul: a. Menteri yang mengoordinasikan bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang PRESIDEN.
Koreksi Anda