Koreksi Pasal 16
PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas:
a. PRESIDEN;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara;
f. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan
g. Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.
Koreksi Anda
