Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas: a. PRESIDEN; b. Pejabat Pembina Kepegawaian; c. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara; e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara; f. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan g. Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.
Koreksi Anda