Koreksi Pasal 4
PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
:,1< l.lo 106 -<.1 /
b. menghadiri
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Koreksi Anda
