Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal42 (1) Ketentuan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku setelah PERATURAN PEMERINTAH mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku. (21 Sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH mengenai Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud padp. ayat (1), penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (31 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda