Koreksi Pasal 5
PP Nomor 94 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
REtrtJ BLIK I I'IDOI.'JESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2OL6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 359 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan ndang-undangan, vanna Djaman
Koreksi Anda
