Koreksi Pasal 34
PP Nomor 94 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
epkumham.go
Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
