Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 94 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghitungan pajak bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya epkumham.go berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2009 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda