Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 94 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penghasilan atas pembayaran royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 Undang–Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan dengan cara bagi hasil dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan. epkumham.go (2) Ketentuan mengenai dasar pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda