Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 94 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pengalihan harta perusahaan kepada pegawainya, maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar harta tersebut dengan nilai sisa buku merupakan penghasilan bagi perusahaan. epkumham.go
Koreksi Anda