Koreksi Pasal 3
PP Nomor 94 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda
