Koreksi Pasal 2
PP Nomor 94 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kendaraan bus beserta suku cadang dan pelatihan teknik, yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sampai dengan Tahun Anggaran 1994/1995.
(2) Nilai …
(2) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp38.359.786.217,42 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh belas rupiah empat puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
