Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besar iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan dan tarif penjualan tenaga listrik ditetapkan Menteri atas usul Direksi.
Koreksi Anda