Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 94 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban: a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan dan Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksil; b. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan dan Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Perusahaan; c. melaporkan dengan segera kepada Menteri Keuangan dan Menteri apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan; d. memberikan ... d. memberikan nasehat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan.
Koreksi Anda